Thursday, January 5, 2017

Kenaikan Tarif STNK hingga BBM Kado Pahit di Awal 2017
Okezone 5 Jan. 2017 16:18
Ilustrasi : Okezone

JAKARTA - Mengawali tahun 2017, masyarakat Indonesia mendapatkan beberapa kado pahit dari pemerintah. Mulai dari perubahan tarif penerbitan surat-surat kendaraan hingga naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyayangkan sikap gegabah pemerintah yang menaikkan tarif penerbitan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Kenaikan Pajak Kendaraan, tarif dasar listrik, dan BBM jadi kado pahit untuk rakyat," tegas dia di Seknas FITRA, Kamis (5/1/2017).
Untuk itu, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Beleid tersebut mengatur tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.
Menurutnya, dengan menaikkan tarif surat kendaraan tersebut pemerintah kembali menerbitkan aturan yang tidak berpihak ke rakyat. Justru pemerintah akan semakin menyulitkan masyarakat karena kenaikan ini berbarengan dengan kenaikan tarif listrik dan BBM.
"Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang cukup sporadis tapi tidak ada keberpihakan ke masyarakat," tukasnya.
BACA SUMBER

No comments:

Post a Comment