Friday, December 29, 2017

Cara mudah memahami Tutorial Online(TUTON)

Panduan Tutorial Online Untuk Mahasiswa 
Tutorial Online dimaksudkan sebagai fasilitas yang diberikan oleh UT kepada mahasiswanya untuk membantu memahami materi perkuliahan. Tutorial Online yang berbasiskan Moodle ini menawarkan banyak fitur yang menunjang kegiatan pembelajaran antara tutor dengan mahasiswa, sehingga program pendidikan jarak jauh yang selama ini UT tawarkan dapat dilakukan  lebih optimal. 
Saat ini menggunakan Tutorial Online generasi kedua. Mahasiswa yang sudah melakukan registrasi matakuliah dan telah mengaktivasi Tutorial Online secara otomatis bisa mengikuti tutorial online untuk matakuliah yang diregistrasikannya. 

A. Cara mengakses tutorial online Jalankan Internet browser Anda (Mozila firefox, Google chrome, Internet Explorer).  Ada dua cara untuk menuju halaman Tutorial Online : 1. Melalui portal UT dengan mengetikan alamat http://www.ut.ac.id pada browser Anda. Kemudian klik menu Mahasiswa.  
Geser mouse Anda ke menu UT ONLINE  LAYANAN BELAJAR ONLINE  TUTORIAL ONLINE.  
Klik menu TUTORIAL ONLINE.  
  
2. Cara kedua  Mengetikan langsung alamat Tuton di browser Anda yakni: http://elearning.ut.ac.id
 B. Login Tutorial Online Setelah sukses melakukan Aktivasi. Silahkan buka website Tutorial Online melalui browser Anda. Kemudian login menggunakan user dan password yang tadi telah didapatkan.  Menu Login ada di sebelah kiri atas. 

C. Kelas Matakuliah Yang Saya ikuti Setelah Anda melakukan Login Tuton, maka pada bagian sebelah kanan akan ada menu “Kelas Mata Kuliah yang Saya Ikuti”.  Pada menu tersebut akan muncul matakuliah yang telah diregistrasikan sebelumnya. Silahkan klik salah satu matakuliah tersebut untuk masuk kedalamnya. 

D. Kelas Matakuliah Setelah di klik salah satu nama matakuliah yang ada pada “Kelas Mata Kuliah yang saya ikuti” maka akan muncul halaman baru. Sebagai contoh pada matakuliah Etika Administrasi Pemerintahan.01. 
Digunakan untuk kegiatan diskusi. Komentar dan pemikiran Anda pada forum diskusi berkontribusi dalam penilaian. 
Baik Inisiasi 1,2,3 dan seterusnya berisi bahan bacaan materi. Pastikan anda mengakses inisiasi yang berguna sebagai materi belajar.  Pada saat Anda mengakses Inisiasi, Anda akan memperoleh kontribusi nilai. Cara mengakses Inisiasi adalah dengan mengklik pada tulisan Inisiasi. 
Terdapat tiga buah tugas yang harus diselesaikan dengan baik. Tugas ini sangat penting untuk penilaian Anda. 

E. Inisiasi Klik pada inisiasi1 untuk melihat materi. 
Setelah di klik maka akan muncul materi inisiasi 1 yang telah dibuat oleh Tutor.  
Untuk kembali ke halaman matakuliah, silahkan klik pada kode matakuliah yang terdapat di atas.  
Tidak semua materi inisiasi berupa text yang dapat langsung dibaca pada halaman web.  Adapula materi inisiasi yang harus di unduh terlebih dahulu contohnya file dengan ekstensi .doc, .docx, .ppt, .pptx, .pdf. 

F. Forum Diskusi Klik pada “Forum diskusi” untuk masuk kedalam sebuah forum.  
Akan muncul halaman baru. 
Silahkan klik “Tambah topik diskusi baru” untuk menambahkan topik baru yang ingin didiskusikan, namun apabila ingin menananggapi salah satu topic diskusi dari teman, silahkan klik pada salah satu judul diskusi. Kemudian klik tanggapan untuk menanggapi.   
G. Tugas Klik pada “Tugas 1” untuk mengerjakan tugas dari Tutor.  
 Baca baik-baik soal dari Tutor, kemudian upload sebuah file jawaban pada kolom “File Submissions”. Klik “Choose File” dan pilih sebuah file pada computer Anda untuk di upload. Kemudian klik “Simpan perubahan”.     
 

Friday, September 1, 2017

MAKNA QURBAN (HAMBA ALLAH)



Bukan kambing ataupun sapi yang menjadi esensi dari qurban, namun belajar dari nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya, dan seperti Nabi Ismail yang ikhlas menerima segala kehendaknya.
pengorbanan dan ke ikhlasan itulah makna qurban yang sebenarnya. sehingga dapat terciptanya insan yang patuh dan tawadhu atas segala perintah-perintahnya (Allah SWT).

Selamat HARI RAYA IDHUL ADHA.

Monday, July 10, 2017



Filosofi Nilai
Seorang guru mengangkat uang 100rb rupiah di
depan murid2 nya
Lalu ia bertanya "siapa yg mau uang ini?"
Semua murid mengangkat tangan mereka, tanda
mereka menginginkannya..
Kemudian guru itu meremas uang 100rb itu dg
tangannya dan kembali bertanya "sekarang siapa
yang mau uang ini?"
Kembali semua murid mengangkat tangan mereka.
Selanjutnya ia melemparkan uang itu ke lantai dan
menginjak2nya dengan sepatunya sampai uang itu
jadi kotor. Setelah betul2 kotor oleh debu ia
berkata "sekarang siapa yang mau uang ini?"
Tetap saja seluruh murid mengacungkan tangan
mereka.
Saat itulah sang guru menjelaskan maksud
ilustrasi diatas.
"Inilah pelajaran kita hari ini, betapapun kalian
berusaha mengubah bentuk uang ini tidak akan
berpengaruh kepada nilainya."
Bagaimanapun kita di hinakan, diremehkan,
direndahkan, dilecehkan, dinistakan ataupun
bahkan di fitnah, kita tetap harus yakin bahwa nilai
hakiki kita tidak akan pernah tersentuh. Ketika itu
kita akan kembali berdiri kokoh setelah terjatuh
disanalah orang akan melihat siapa diri kita.
Sebaliknya bila kita kehilangan kepercayaan
terhadap diri kalian sendiri dan nilainya, saat itulah
kalian kehilangan segala-galanya.."
Selamat pagi dan selamat beraktivitas.

Monday, April 3, 2017

 
 WONG KUDUS PEKA HUKUM.
 
 
a) Sejarah pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia
Semangat reformasi setelah masa orde baru bangsa Indonesia ingin melakukan banyak perubahan mendasar. Dalam bidang ketatanegaraan khususnya dilakukan amandemen undang-undang dasar 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar telah dilakukan sebanyak empat kali. Pasca amandemen perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 terbentuklah mahkamah konstitusi sebagai lembaga tinggi Negara. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal sekaligus penafsir undang-undang dasar merupakan sebuah lembaga Negara yang sifatnya masih baru di dalam kehidupan ketatanegaraan di dunia modern.

Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman mahkamah konstitusi diharapkan dapat menjadi ujung tombak penegakan keadilan. Banyak yang berharap bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat menjamin hak konstitusioanal warganegara. Sebab selama masa orde baru hak-hak dasar warganegara selalu diabaikan oleh penguasa pada saat itu. Masyarakat pada masa itu sering menjadi korban kebijakan pemerintah yang selalu mangabaikan hak masyarakat. Keberadaan mahkamah konstitusi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam konstitusi, dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945.

Ide pembentukan mahkamah konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada abad 20. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang berasal dari sistem hukum eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah Negara hukum (Rechstaat) banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama Negara dengan sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada Negara yang menganut Eropa Continental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.

Ide mengenai pembentukan mahkamah konstitusi di Indonesia muncul sejak lama. Pembentukan Mahkamah Konstitusi terwujud ketika akan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. Lahirnya Mahkamah Konstitusi pasca amandemen merupakan respons terhadap tuntutan penguatan mekanisme check and balances dalam sistem penyelenggaraan negara.

Mahkamah Konstitusi secara resmi terbentuk pada tanggal 16 Agustus 2003. Namun terdapat perbedaan pendapat. Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran mahkamah konstitusi.

Mengutip Afiuka Hadjar, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. Paham Konstitusionalisme
Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.

2. Sebagai Mekanisme Check and Balances
Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka system kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.

3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.

4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu berdirinya lembaga konstitusi merupakan konsekwensi dianutnya Rechstaat dalam ketatanegaraan di Indonesia. Otomatis akan terjadi pemisahan kekuasaan dan mekanisme check and balance antar lembaga. Mahkamah Konstitusilah yang akan melakukannya terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislatif

b) Tugas dan wewenang
Sebagai sebuah lembaga Negara Mahkamah konstitusi memilik tugas dan wewenang antara lain:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik; dan
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

a. Judicial review atau constitutional review
Terdapat banyak pendapat mengenai istilah dari pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sebagian orang menganggap bahwa istilah yang cocok mengenai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun banyak pula pakar hukum yang berpendapat lain.

Judicial review sering diartikan sebagai pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Namun judicial review juga dapat diartikan sebagai peninjauan kembali (PK). Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa judicial review adalah upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun judikatif dalam rangka pererapan prinsip check and balance berdasarkan separation of power.

Sedangkan istilah constitusional review berarti review yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atas produk perundang-undangan terhadap konstitusi (undang-undang dasar). Constitusional review lebih spesifik pengujian terhadap undang-undang.

b. Latar belakang judicial review
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia kita mengenal istilah judicial review. Judicial review sering diartikan sebagai pengujian terhadap undang-undang dasar. Judicial review awal mula lahir di Amerika Serikat sejak tahun 1803. Terjadi kasus madison vs william marbury. Hakim john marshal yang melahirkan putusan judicial review. Saat itu ia ditantang oleh madison untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang ditetapkan oleh kongres. Namun di Amerika judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme court). Amerika tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi.

Judicial review telah diperbincangkan sejak dulu oleh para founding father Indonesia antar Supomo dan Muh Yamin. Sopomo beranggapan bahwa judicial review tidak diperlukan karena memposisikan lembaga peradilan lebih tinggi dari lembaga lain dan bertentangan dengan konsep trias politica. Namun hal tersebut dibantah oleh Muh. Yamin ia mengatakan bahwa judicial review itu diperlukan.

Selain itu adanya judicial review dilatar belakangi oleh

1. Historis ketatanegaraan
Dahulu banyak produk perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sudah terreduksi dan disalah artikan oleh pemerintah demi mempertahankan kekuasaan. Sehingga pasca reformasi masyarakat menginginkan adanya suatu sistem pengujian agar undang-undang diterapkan sesuai dengan UUD 1945.

2. Konsep supremasi konstitusi
Indonesia menganut supremasi konstitusi pada masa orde baru. Undang-undang dasar tidak boleh diganggu-gugat dan ditafsirkan. Sehingga ketika terjadi amandemen terhadap UUD 1945 banyak usulan untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penafsir dan pengawal konstitusi.

c. Pelaksanaan judisial review dalam lingkungan kekuasaan kehakiman

Dalam pelaksanaannya di Indonesia judicial review dilakukan oleh dua lembaga yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dalam UUD 1945 diatur bahwa Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung berhak menguji produk perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.

Dari ketentuan ini muncul permasalahan apakah jika Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku lagi maka bagaimanakah peraturan yang berada di bawah undang-undang tersebut. Apakah akan batal secara otomatis atau tetap berlaku. Disinilah letak kekurangan sistem pengujian. Seharusnya kita menganut sistem sentarlisasi. Dimana pengujian seluruhnya dipegang oleh satu badan. Sehingga putusan yang dikeluarkan tidak akan mengakibatkan pertentangan.

d. Macam-macam pengujian
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie pengujian terhadap undang-undang ada dua macam yakni :
1.. pengujian materiil
Adalah pengujian atas bagian undang-undang yang bersangkutan. Bagian tersebut dapat berupa bab, ayat, pasal, atau kata bahkan kalimat dalam suatu pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang.

2.. pengujian formil
Adalah pengujian yang dilakukan terhadap form atau format dan aspek-aspek formalisasi substansi norma yang diatur itu menjadi suatu bentuk hukum tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga substansi norma hukum yang dimaksud menjadi mengikat untuk umum.

Sri Sumantri berpendapat bahwa : Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.

Pada dasarnya Pengujian formil biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hakim dapat membatalkan suatu peraturan yang ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan resmi tentang pembentukan peraturan yang bersangkutan. Hakim juga dapat menyatakan batal suatu peraturan yang tidak ditetapkan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan resmi untuk membentuknya.

Sedangkan pengujian materil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan materi peraturan yang bersifat umum.

Ultra petita dalam putusan mahkamah konstitusi

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).

Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.

Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. Hal inilah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan putusan yang melebihi petitum.

Ultra petita bagi beberapa pihak dianggap merupakan pelanggaran terhadap UU MK terjadi karena tidak ada peraturan atau ketentuan dalam UU MK yang membolehkan MK memutuskan melebihi apa yang dimohonkan. Menurut Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan MK No.06/PMK/2005 dan Pasal 51 ayat (3) UU-MK, setiap permohonan harus disertai uraian petita yang jelas :

“kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji”

Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi. Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang. Namun palam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita. Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.

Ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mendasarkan pada pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang berbunyi :

“Mahkamah Konstitusi memutus konstitusionalitas tidaknya satu undang-undang atau suatu ketentuan dari undang-undang hanya yang dimohonkan pengujian. Dalam hal seluruh ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dinilai tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat putusan inkonstitusionalnya pasal yang dimohonkan, maka putusan inkonstitusionalitas dapat dijatuhkan terhadap keseluruhan undang-undang tersebut”

Jimly Asshiddiqie, mengatakan, boleh saja putusan MK memuat ultra petita jika masalah pokok yang dimintakan review terkait pasal-pasal lain dan menjadi jantung dari UU yang harus diuji itu. Menurut Jimly, larangan ultra petita hanya ada dalam peradilan perdata. Sedangkan Bagir Manan mengatakan, ultra petita dalam putusan MK dapat dibenarkan asal dalam permohonan judicial review atas isi UU itu pemohon mencantumkan permohonan ex aequo et bono (memutus demi keadilan).

Mahkamah Konstitusi melakukan ultra petita dengan alasan bahwa dalil yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keseluruhan UU diluar permohonan pemohon, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, serta menimbulkan akibat hukum yang lebih luas dari pada sekadar mengenai kepentingan Pemohon sebagai perorangan.

Hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Kita dapat memaknai putusan MK yang bersifat ultra petita untuk mewujudkan keadilan konstitusi.

Jika menilik kembali fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi, lembaga nomokratis pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penjaga hak konstitusional hak warga negara, dan lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi maka MK tidak hanya memutus berdasarkan petitum para pemohon. Tetapi juga harus melihat substansi gugatan tersebut. Sejarah mencatat bahwa kewenangan judicial review pun lahir dari sebuah putusan ultra petita yang diputuskan oleh hakim agung John Marshall di Supreme Court (Mahkamah Agung Amerika).

Sunday, January 8, 2017

persoalan lahan pemukiman rusun, menjadi permasalahan yang cukup serius, karena semakin hari semakin ruwet.



Persoalan Rusun dari Masa ke Masa

Persoalan Rusun dari Masa ke Masa

Pembangunan hingga penyelenggaraan rumah susun (rusun) atau apartemen sederhana bersubsidi di Indonesia masih jadi persoalan yang pelik dan ruwet, dari urusan lahan, regulasi, penyimpangan peruntukan, hingga pengelolaan rusun yang memicu konflik. Padahal pengembangan rusun di Indonesia sudah berumur 30 tahun lamanya.



Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
09 Januari, 2017 dibaca normal 4 menit
Pembangunan hingga penyelenggaraan rumah susun (rusun) atau apartemen sederhana bersubsidi di Indonesia masih jadi persoalan yang pelik dan ruwet, dari urusan lahan, regulasi, penyimpangan peruntukan, hingga pengelolaan rusun yang memicu konflik. Padahal pengembangan rusun di Indonesia sudah berumur 30 tahun lamanya.
tirto.id - “Masalah perumahan di wilayah perkotaan memang merupakan masalah nasional yang rumit...Harga tanah yang tersedia untuk membangun perumahan makin hari makin terasa sulit diperoleh...Bentuk perumahan yang tepat untuk wilayah perkotaan itu adalah rumah susun.”

Sekelumit potongan sambutan Presiden Soeharto pada Peresmian Penghunian Rusun Perum Perumnas Klender, pada 3 September 1985 di Klender, Jakarta Timur, menjadi masa-masa awal keberadaan rumah susun di Indonesia. Pada periode 1983-1991 merupakan milestone pembangunan rusun sederhana yang dirintis pada masa Orde Baru dalam rangka peremajaan perkotaan oleh BUMN Perumnas.

Sayangnya, keberlanjutan program rusun oleh pemerintah mengendur, apalagi setahun selepas rezim Orde Baru tumbang, Kementerian Perumahan Rakyat dihilangkan. Setelah periode pasca-krisis sejak 1999, Perumnas sebagai penggerak perumahan rakyat juga mengalami restrukturisasi pinjaman perusahaan dan penurunan kemampuan, di tengah tak adanya lagi kementerian khusus yang menangani perumahan.

Hingga akhirnya Kementerian Negara Perumahan Rakyat dibentuk kembali pada 2004. Imbas terhapusnya kementerian tersebut selama dua periode berakibat pada struktur dan program pembangunan rumah rakyat harus ditata kembali dari awal.

Diawali dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan. Upaya konkret pemerintah dengan dimulainya peresmian program 1.000 Tower rumah susun pada 5 April 2007 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono waktu itu. Rusun pertama yang dibangun berbentuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang lokasinya di Pulo Gebang, Jakarta Timur, kerjasama Perumnas dengan PT Primaland Internusa Development.

Pada periode ini Perumnas menjadi pelopor dan pemimpin pembangunan Rusunami 1.000 Tower untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang layak, sehat, dan terjangkau. Untuk itu, upaya melakukan insentif dilakukan pemerintah. Lahirlah regulasi terkait batas maksimum harga jual Rusunami ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Pada waktu itu, patokan harga maksimum rusun milik bersubsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp4 juta per meter persegi atau Rp144 juta per unit, dengan luasan minimum 36 per meter persegi.

Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Pedoman Pemberian Kemudahan Perizinan dan Insentif dalam rangka Percepatan Pembangunan Rusun di Kawasan Perkotaan. Program ini langsung disambut oleh kota seperti Jakarta, yang mengeluarkan Peraturan Gubernur, terkait Percepatan Pembangunan Rumah Susun dan Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Percepatan Pembangunan Rusun tertanggal 25 Oktober 2007.

Pada 2008, berbagai masalah mulai mengemuka. Muncul plesetan, '1.000 Tower, 1001 Masalah.'  Dua hal besar setidaknya yang mengemuka dari program 1.000 tower ini; pertama, dari sisi ketidaktepatan sasaran target pemilik rusunami; dan kedua, masalah partisipasi yang minim oleh pengembang swasta, yang akhirnya berdampak pada capaian program 1000 Tower. Pemerintah memang tak bisa lepas dari peranan sektor swasta di program ini.

Pada tahun itu, kondisi perekonomian Indonesia juga sedang terdampak dari kenaikan harga BBM dan ekonomi global yang mengalami krisis. Di sektor riil seperti properti, harga material bangunan terkerek naik akibat harga BBM. Harga jual rusun pun harus disesuaikan harga tanah dan material. Masalahnya, upaya regulasi untuk menaikkan patokan harga maksimum rumah susun bersubsidi masih belum bisa direalisasikan saat itu.

Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, Ibnu Tadji, mengatakan peruntukan rusun tak tepat sasaran bermula dari situ. Saat itu daya beli masyarakat menurun hingga pengembang tak mampu menjual rusun lebih dari 20 persen karena pasar masyarakat berpenghasilan rendah, yang menjadi sasaran, tak menjangkau daya beli rusunami yang dibangun.

“Akhirnya keluarlah peraturan pemerintah, yang pertama hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sekarang boleh dengan catatan tidak ada subsidi PPN dan bunga Bank. Nah, maka berbondong-bondonglah orang beli, maka harga kemudian dinaikkan oleh pengembang, jadi prioritasnya kepada siapa saja. Saya punya teman di Kalibata City, itu sekaligus beli 10 unit,” kata Ibnu kepada Tirto di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2017).

Persoalan regulasi juga jadi momok dari program 1.000 Tower. Beberapa persoalan antara lain tak ada kepastian perizinan bagi pengembang termasuk soal masalah keringanan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bagi tanah negara. Berbagai persoalan ini membuat program 1.000 Tower Rusunami tak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tulisan Indonesia Property Watch (IPW) berjudul 'Rusun Subsidi: Salah Sasaran atau Salah Urus?', kendala program 1.000 Tower yang semula diminati pengembang karena program ini memberikan peluang koefisien lantai bangunan (KLB) yang bisa mencapai 6—artinya peluang menjual luas rusunami oleh swasta lebih besar—namun, sejak adanya penyegelan proyek Kalibata City oleh Pemda DKI Jakarta karena alasan bahwa KLB tidak boleh lebih dari 3,5x, mulai banyak pengembang menarik diri untuk membangun rusunami subsidi.

“Kebijakan 1.000 menara rusunami sudah mati suri sejak tahun 2010 dan dibiarkan mengambang tanpa ada perbaikan kebijakan,” jelas IPW.

Persoalan Rusun dari Masa ke Masa


Pemerintah mencoba berbenah. Pada 2011 lahirlah dua undang-undang yang krusial bagi persoalan hunian di Indonesia termasuk rusun. UU itu antara lain UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU 20/2011 tentang Rumah Susun, sebagai revisi UU 16/1985 tentang rusun.

UU Rusun mengatur tentang rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial yang dikembangkan swasta atau biasa disebut apartemen. UU ini mencoba melindungi konsumen masyarakat bawah, misalnya ketentuan yang mengatur pelaku pembangunan apartemen wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai apartemen yang dibangun. Semangat melindungi konsumen juga tercermin dari ketentuan soal Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun.

Sayangnya, dalam UU Rusun, masih ditemui beberapa peraturan yang bersifat mengambang soal pembentukan Perhimpunan itu. Beberapa di antaranya klausul terkait pengelola juga dituntut untuk mengimplementasi tata tertib hunian sehingga tercipta ketertiban dalam penggunaan barang milik bersama, fasilitas bersama, dan fasilitas sosial lainnya. Dalam pelaksanaannya, banyak peraturan baru oleh pengembang dibuat di luar kesepakatan dengan penghuni apartemen.

Tak jarang muncul gejolak hingga konflik berupa Perhimpunan tandingan yang dibentuk oleh warga sendiri untuk mengimbangi peran Perhimpunan bentukan pengembang. Belakangan, Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari amanat UU Rusun menjadi harapan bagi pemilik maupun penghuni sebagai solusi konflik pengelolaan apartemen.

Di tengah persoalan pembangunan rusun dan penyelenggaraan rusun yang masih bermasalah, Presiden Joko Widodo mencanangkan program sejuta rumah pada 2015. Pada 2016, program ini menargetkan pembangunan 1.000.000 unit rumah. Target pembangunan rumah untuk masyarakat berpengasilan rendah mencapai 700.000 unit rumah, sementara non-masyarakat berpendapatan rendah hanya 300.000 unit rumah.

Pembangunan rumah untuk masyarakat miskin yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sesuai APBN hanya sebanyak 113.422 unit (termasuk Rusunawa), dan rumah untuk kalangan warga miskin yang dibiayai non-APBN adalah 586.578 unit. Sedangkan sisanya, rumah untuk warga berpendapatan menengah ke atas sebanyak 300.000 unit, diserahkan kepada pengembang dan masyarakat melalui pembangunan rumah komersial dan umum. Di sini, jelas peran APBN sangat minim untuk penyediaan hunian, termasuk rusun.

Di sisi lain, pemerintah harus terus berlomba dengan kebutuhan perumahan termasuk di wilayah perkotaan yang kian meningkat. Sayangnya, pemerintah menjawabnya dengan pembangunan rusunawa. Pembangunan rusunawa hanya memberikan jawaban instan bagi persoalan hunian, masyarakat kelas bawah perkotaan yang harus terus-menerus menyewa untuk urusan papan, seperti yang dialami para korban gusuran.

Ia membutuhkan kehadiran negara sebagaimana slogan Presiden Jokowi selama ini untuk menyediakan rusunawa maupun rusunami dengan memaksimalkan peran Perumnas, dan pengawasan pengelolaan rusunami yang dibangun oleh swasta. Betapapun tak mudah sebagaimana sejak perintisan rumah susun 30 tahun lalu.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN
(tirto.id - dqy/dra)

himbauan jokowi tentang hoax yg sedang marak di sosial media.

Jokowi: Masyarakat Jadi Penyaring Terbaik Berita Hoax

09 Januari, 2017 dibaca normal 0:30 menit
Jokowi: Masyarakat Jadi Penyaring Terbaik Berita Hoax
Warga membubuhkan cap tangan saat aksi "Kick Out Hoax" di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/1). Aksi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat perlunya menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, hasutan, ucapan yang menimbulkan kebencian dan SARA yang belakangan ini marak di dunia maya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
tirto.id - Tak dapat dipungkiri, pencipta berita-berita hoax dapat begitu cepat memproduksi suatu isu. Terkait maraknya berita-berita hoax ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa masyarakat merupakan penyaring terbaik kabar-kabar fitnah yang beredar melalui sejumlah media sosial tersebut.

"Kan yang memproduksi dengan yang mengontrol masih cepat yang memproduksi. Dan satu-satunya yang paling baik ya masyarakat itu sendiri ya," kata Presiden Jokowi, di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (9/1/2017) petang.

Karenanya, menurut Jokowi, masyarakat berperan penting menyaring kabar provokatif dan ujaran kebencian yang mudah menyebar melalui media sosial.

Selain itu, Jokowi mengatakan, sejumlah tokoh agama dan santri juga dapat berperan menyebarkan syiar-syiar kesopan-santunan sesuai akhlakul karimah.

Untuk itu, Kepala Negara ini juga meminta santri untuk menyebarkan ujaran yang santun dan berbudi pekerti unik melawan penyebaran ujaran kasar.

"Ujaran kebencian dikonter dengan nilai kesantunan. Hasutan dikonter dengan nilai budi pekerti baik. Ya harus seperti itu, sehingga yang baik akan mendominasi," tambah Jokowi sebagaiman dilansir Antara.

Sebelumnya, di depan para santri Ponpes At Taufiqy, Pekalongan, Minggu pagi, Presiden Jokowi menegaskan para santri memiliki peran serta potensi menyebarkan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh pondok pesantren kepada masyarakat.

"Ini perlu ditularkan ke luar agar kesantunan, kesopanan, budi pekerti yang baik itu sesuai ajaran nabi, akhlak yang baik, ahlakul karimah itu betul-betul bisa kita punyai dari generasi-generasi Indonesia yang akan datang," ujar Jokowi pula.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAX atau tulisan menarik lainnya Ratna Yuliana Ratnasari
(tirto.id - rat/rat)

Thursday, January 5, 2017

Ini Bahaya Media Sosial bagi Anak dan Remaja
Lampost 6 Jan. 2017 09:44

Anak dan remaja tidak sadar akan apa yang diminta media sosial pada syarat dan ketentuan.

Lampost.co -- Syarat dan ketentuan media sosial yang "tidak bisa dimengerti" berarti anak-anak yang menjadi penggunanya tidak sadar akan bahaya yang ada, kata Children's Commissioner, Anne Longfield. Saat dia merilis sebuah studi selama satu tahun tentang anak-anak dan internet, dia menyebutkan bahwa generasi muda sekarang ini tidak terlindungi dan harus melindungi dirinya sendiri di dunia digital.
Dia berkata, pemerintah seharusnya mengajarkan anak-anak tentang tata cara kehidupan dunia digital sebagai kurikulum sejak umur 4 tahun dan seorang anak seharusnya memiliki seseorang yang dapat membantu mereka untuk menghapus konten dari media sosial.
"Internet itu memang sangat bagus. Tapi ia berkembang dengan sangat cepat dan ia berkembang dengan cara yang tidak teratur. Ia tidak dibuat untuk anak-anak, meski anak-anak adalah salah satu penggunanya yang paling banyak," ujar Longfield.
Menurut Ofcom (Office of Communication), dalam seminggu, anak berumur 3-4 tahun menggunakan internet selama 8 jam dan 18 menit, sementara remaja berumur 12-15 tahun menggunakan internet selama lebih dari 20 jam per minggu dan 70 persen dari mereka punya media sosial.
Sky News bertanya pada 5 murid di Magna Carta School di Surrey tentang syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat dan WhatsApp. Para murid mengaku, mereka tidak pernah membaca syarat dan ketentuan dari media sosial.
Saat diminta untuk membacanya, mereka terkejut dengan apa yang telah mereka setujui. Shaniya Neta, yang berumur 15 tahun, berkata, "Ini seperti mencurangi Anda. Ini seperti membohongi Anda karena ia tidak terlihat sehingga Anda tidak tahu apa yang telah Anda setujui."
Kelima murid itu mengatakan, mereka ingin syarat dan ketentuan media sosial dibuat menjadi lebih jelas. Namun, mereka berkata, kemungkinan, mereka tetap menggunakan media sosial.
"Saya rasa media sosial cukup aman. Saya pikir, Anda bisa memercayai perusahaan media sosial selama Anda menggunakannya dengan benar dan tidak terlalu mengekspos diri Anda, seharusnya tidak ada masalah," ujar Sam Hartshom, remaja berumur 14 tahun.
Pada 2018, peraturan baru di Uni Eropa, Regulasi Perlindungan Data Umum, akan memaksa perusahaan-perusahaan teknologi untuk menjelaskan bagaimana mereka menggunakan data seseorang. Pemerintah Inggris berkata, mereka akan mengimplementasikan regulasi tersebut meski Inggris telah menyatakan tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa.
Kenaikan Tarif STNK hingga BBM Kado Pahit di Awal 2017
Okezone 5 Jan. 2017 16:18
Ilustrasi : Okezone

JAKARTA - Mengawali tahun 2017, masyarakat Indonesia mendapatkan beberapa kado pahit dari pemerintah. Mulai dari perubahan tarif penerbitan surat-surat kendaraan hingga naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyayangkan sikap gegabah pemerintah yang menaikkan tarif penerbitan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Kenaikan Pajak Kendaraan, tarif dasar listrik, dan BBM jadi kado pahit untuk rakyat," tegas dia di Seknas FITRA, Kamis (5/1/2017).
Untuk itu, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Beleid tersebut mengatur tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.
Menurutnya, dengan menaikkan tarif surat kendaraan tersebut pemerintah kembali menerbitkan aturan yang tidak berpihak ke rakyat. Justru pemerintah akan semakin menyulitkan masyarakat karena kenaikan ini berbarengan dengan kenaikan tarif listrik dan BBM.
"Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang cukup sporadis tapi tidak ada keberpihakan ke masyarakat," tukasnya.
BACA SUMBER

Wednesday, January 4, 2017

keluarga merupakan pondasi utama generasi bangsa, jaga dan sayangilah keluargamu sperti hanya km menyayangi dirimu, karna sebuah kebahagian bersama keluarga tdk dapat terbayarkan oleh apapun.